Kejati Jabar: Uang yang Disita KPK Adalah Pengganti Kerugian Negara

Kejati Jabar: Uang yang Disita KPK Adalah Pengganti Kerugian Negara

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 01:48 WIB
Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan KPK. (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - KPK menahan 5 orang dalam kasus dugaan suap Bupati Subang Ojang Sohandi kepada dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihak Kejati Jabar menyebut uang yang turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus itu merupakan uang pengganti kerugian negara dalam kasus BPJS Subang.

"Terdakwa kan sudah setor ke jaksa. Mengenai uang itu tadi mungkin jaksanya tidak tahu mengenai sumber itu, yang jelas uang itu sudah disetorkan oleh terdakwa ke jaksa," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja DVR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu lah yang ditemukan KPK di ruang inisial DVR itu. Itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," kata Raymond.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan bahwa uang yang dikatakan Kejati Jabar sebagai uang pengganti kerugian negara masih akan dikaji kebenarannya.

Internal Kejagung sendiri telah mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua jaksa tersebut dengan membentuk tim klarifikasi Jamwas.

"Jadi artinya uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam pidana. Apakah itu dikatakan gratifikasi atau suap kita tetap akan teliti lagi," jelas Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2016).

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibison menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 Miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa.

Meski begitu, Kejati Jabar akan melakukan kordinasi dengan KPK terkait uang pencicilan kerugian negara yang ikut diamankan KPK. Bagaimana pun, KPK dan Kejati Jabar sama-sama membutuhkan kedua barang bukti tersebut.

"Pada prinsipnya kerjasama antara penegak hukum sangat penting. Nah kami tentu saja akan melakukan beberapa komunikasi terkait dengan uang barang bukti, terkait dengan masalah cicilan uang pengganti saya rasa juga akan komunikasikan, saya pikir akan dikembalikan," kata Feri, Rabu (14/4).

"Pembayaran uang pengganti cicilan yang ikut dibawa oleh tim ke sana sehingga ini terkait dengan perkara yang kita tangani, tetapi KPK memiliki bukti-bukti terkait dengan perbuatan tindak pidana yang ada. Kita hormati dan kita dukung," imbuhnya.

KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan DVR serta seorang jaksa FN. Namun FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu. (elz/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads