"Ya nanti, ada prosedurnya. Biarkan sekarang ditangani KPK dulu, kita tidak akan mencampuri," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Internal Kejagung telah mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua jaksa itu dengan membentuk tim klarifikasi Jamwas. Pemeriksaan kepada Fahri sudah dilakukan oleh Jamwas di Kejagung pada Senin (11/4) malam. Prasetyo mengatakan, upaya klarifikasi ini dilakukan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah kejadian ini terulang, Prasetyo mengatakan akan meningkatkan pengawasan di bawah jajarannya. Ia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang ada di KPK.
"Ya pengawasannya ditingkatkan. Selama ini ada pengawasan, (tapi) jaksa kan begitu banyak. Bagaimana pun yang kita inginkan tidak ada jaksa yang menyimpang dan melakukan tugasnya sebagai jaksa. Kita juga nggak menghendaki itu terjadi," tutur mantan politisi Partai NasDem itu.
"Harus dilakukan penindakan. Ya sekarang KPK silakan, kita nggak mencampuri itu. KPK punya bukti-bukti, bahkan kita kooperatif, yang jaksa Jawa Tengah itu pun kita antarkan ke sana sendiri," lanjut Prasetyo.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyopramono menyatakan sanksi etik kepada jaksa yang melakukan pelanggaran bisa berupa sanksi ringan, sedang, dan berat. Namun ia belum mau menyebutkan apa sanksi yang akan didapat jaksa-jaksa nakal tersebut.
"Ya tunggu lah orang diadili (diperiksa) saja belum, masa (langsung) dicopot," ujar Widyopramono, Rabu (13/4/2016).
Seperti diketahui, FN merupakan ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan BPJS Kabupaten Subang ditahan KPK karena menerima suap dari Ojang. FN yang telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah itu pun kini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa di Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni, dan Lenih Marliani, juga telah ditahan. Ojang ditahan di Rutan Polres Jaktim, Devyanti ditahan di Rutan KPK, dan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Satu tersangka lainnya yaitu Jajang Abdul Kholik yang sudah menjadi terdakwa ditahan oleh pihak Kejati Jabar. Dalam kasus ini, suap sebesar Rp 528 juta diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (elz/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini