Kajati Jabar: Dua Jaksa yang Ditahan KPK Akan Diberi Bantuan Hukum

Kajati Jabar: Dua Jaksa yang Ditahan KPK Akan Diberi Bantuan Hukum

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 22:25 WIB
Foto: Jaksa Devyanti yang ditangkap KPK (Hasan Alhabshy/detikfoto)
Jakarta - Dua jaksa Kejati Jawa Barat yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo ditangkap KPK terkait suap Bupati Subang Ojang Sohandi dalam kasus BPJS Kabupaten Subang. Kedua jaksa yang telah ditahan KPK itu akan diberikan bantuan hukum.

"Kita kan ada PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) dan para jaksa memberikan setiap bulan ada iuran kepada asosiasi PJI ini. PJI ini syarat dari internal dan asosiasi ini yang memberikan bantuan kepada jaksa yang kena masalah hukum. Jadi kewajiban ini menawarkan mereka pengacara," kata Kajati Jabar Feri Wibisono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jaksel, Rabu (13/4/2016).

Feri mengatakan atas kasus yang menjerat dua jaksa tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pencegahan di internal Kejati. Feri menyebut akan melakukan bersih-bersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana ada sistem pencegahan penyimpangan. Di mana dilakukan pencegahan sistem dibangun fraud tetap ada, jadi kami tetap melakukan bersih-bersih," ungkap Feri.

Selain Fahri dan Devyanti, KPK menetapkan 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik (JAH), dan Lenih Marliani (LM). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads