"Kita kan ada PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) dan para jaksa memberikan setiap bulan ada iuran kepada asosiasi PJI ini. PJI ini syarat dari internal dan asosiasi ini yang memberikan bantuan kepada jaksa yang kena masalah hukum. Jadi kewajiban ini menawarkan mereka pengacara," kata Kajati Jabar Feri Wibisono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jaksel, Rabu (13/4/2016).
Feri mengatakan atas kasus yang menjerat dua jaksa tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pencegahan di internal Kejati. Feri menyebut akan melakukan bersih-bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Fahri dan Devyanti, KPK menetapkan 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik (JAH), dan Lenih Marliani (LM). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(miq/miq)