"Kita dukung untuk penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Jadi bila KPK butuh dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kita akan dukung," ujar Kajati Jabar Feri Wibisono, di Kejagung Jalan Sultan Hasanudin, Jaksel, Rabu (13/4/2016).
Dua jaksa yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK itu adalah Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Feri menyebut, penetapan seseorang sebagai tersangka pastinya didasari oleh bukti dasar yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, selain Fahri dan Devyanti Rochaeni (DVR), KPK juga telah menetapkan 3 orang tersangka lain yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), dan Lenih Marliani (LM). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (miq/miq)