Temui Jaksa Agung, Kajati Jabar Lapor Soal Dua Jaksanya yang Ditahan KPK

Temui Jaksa Agung, Kajati Jabar Lapor Soal Dua Jaksanya yang Ditahan KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 20:59 WIB
Foto: Saat KPK Tahan Jaksa Devyanti Rochaeni (Hasan/detikfoto)
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Feri Wibisono menemui Jaksa Agung Prasetyo di Kejaksaan Agung. Ia datang untuk melaporkan perkembangan kasus yang menimpa dua orang jaksanya oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

"Saya ke sini tentu saja melaporkan data perkembangan keadaan terkait dengan masalah di Kejaksan di Jabar. Beberapa perkara selain itu juga," kata Kajati Jabar Feri, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Feri mengatakan, dia sempat protes tidak ditunjukannya surat perintah penangkapan dan berita acara usai melakukan penggeledahan. Hal itu karena dia khawatir ada anggota jaksa yang diculik karena tidak ada surat perintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kemarin sempat komplain terkait tidak ditunjukannya surat perintah dan berita acara. Tetapi dengan adanya uang setoran, pembayaran uang pengganti cicilan yang ikut dibawa oleh tim ke sana sehingga ini terkait dengan perkara yang kita tangani, tetapi KPK memiliki bukti terkait dengan perbuatan tindak pidana yang ada. Kita hormati dan kita dukung," ungkap Feri.

"Kami juga meminta surat perintahnya juga tidak ditunjukan. Kita kan khawatir anggota kami diculik, kita kan khawatir jumlah barang yang dibawa itu apa saja, kan bisa berubah. Itu kan profesionalitas dalam hukum acara. Itu yang kami komplain demi kebaikan KPK juga," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads