"Saya ke sini tentu saja melaporkan data perkembangan keadaan terkait dengan masalah di Kejaksan di Jabar. Beberapa perkara selain itu juga," kata Kajati Jabar Feri, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Feri mengatakan, dia sempat protes tidak ditunjukannya surat perintah penangkapan dan berita acara usai melakukan penggeledahan. Hal itu karena dia khawatir ada anggota jaksa yang diculik karena tidak ada surat perintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta surat perintahnya juga tidak ditunjukan. Kita kan khawatir anggota kami diculik, kita kan khawatir jumlah barang yang dibawa itu apa saja, kan bisa berubah. Itu kan profesionalitas dalam hukum acara. Itu yang kami komplain demi kebaikan KPK juga," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (miq/miq)