"Penambahan tersangka empat orang lagi, sehingga sampai saat ini polisi menetapkan lima orang tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).
Selain Agusman yang merupakan pengusaha karet, keempat tersangka lainnya berinisial AZ (17), DL (22), MG (18) dan BL (43).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nainggolan menambahkan, keempat tersangka itu merupakan karyawan dari pengusaha AL. Mereka masih menjalani pemeriksaan petugas guna pengembangan penyidikan.
"Mereka lagi kita mintai keterangan di Polres Nias. Keempat karyawan dari AL perannya itu ikut membantu (aksi pembunuhan)," terangnya.
Kejadian tersebut terjadi saat dua orang petugas pajak yakni Parada dan Soza mendatangi wajib pajak berinisial AL pada Selasa (12/4) di Nias. AL mengajak ke sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi awal. Saat itu, AL melakukan aksi pembunuhannya dengan pisau yang telah disiapkan.
Akibat tusukan itu, kedua korban tewas. Tak lama kemudian, AL menyerahkan diri ke kantor polisi.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini