Pimpinan DPD Isyaratkan Tanda Tangani Draf Tatib Tentang Masa Jabatan

Pimpinan DPD Isyaratkan Tanda Tangani Draf Tatib Tentang Masa Jabatan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 19:28 WIB
GKR Hemas (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Suasana di DPD memanas setelah draf tata tertib yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan tak ditandatangani. Wakil Ketua DPD GKR Hemas membantah bila pimpinan menolak draf tersebut.

"Kami ini mau menandatangani, siapa yang tak mau sih? Kami bertiga mau tapi belum saat ini kami harus meluruskan beberapa hal khususnya yang berkaitan dengan BK," kata Hemas di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Salah satu poin dalam draf tata tertib itu memuat pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Pimpinan DPD belum menandatangani draf tersebut, kemudian mosi tidak percata bergulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hemas juga meminta agar pimpinan dan anggota DPD tak dibentur-benturkan terkait hal ini. Terlebih ketika mosi tidak percaya digulirkan.

"Sebetulnya DPD itu sesuatu yang aman damai semua bisa didiskusikan di internal. Tapi karena ini demokrasi, jadi saya pikir sah-sah saja mereka (gulirkan mosi tidak percaya), tapi saya kira setelah ini akan terselesaikan," imbuh dia.

Diwawancara terpisah Ketua DPD Irman Gusman menyebut hal yang kurang sempurna dari draf tata tertib yang diusulkan. Soal pemangkasan jabatan, menurut Irman, masih belum diatur tentang kapan mulai berlakunya.

"Kalau (untuk) periode berikutnya ya bisa saja menurut kajian hukum. Bisa karena kalau untuk periode sekarang enggak mungkin menurut undang-undang. Oleh karena ini harus ditangani maka kita tanya ke MA," sebut Irman. (bag/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads