"Kami ini mau menandatangani, siapa yang tak mau sih? Kami bertiga mau tapi belum saat ini kami harus meluruskan beberapa hal khususnya yang berkaitan dengan BK," kata Hemas di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Salah satu poin dalam draf tata tertib itu memuat pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Pimpinan DPD belum menandatangani draf tersebut, kemudian mosi tidak percata bergulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya DPD itu sesuatu yang aman damai semua bisa didiskusikan di internal. Tapi karena ini demokrasi, jadi saya pikir sah-sah saja mereka (gulirkan mosi tidak percaya), tapi saya kira setelah ini akan terselesaikan," imbuh dia.
Diwawancara terpisah Ketua DPD Irman Gusman menyebut hal yang kurang sempurna dari draf tata tertib yang diusulkan. Soal pemangkasan jabatan, menurut Irman, masih belum diatur tentang kapan mulai berlakunya.
"Kalau (untuk) periode berikutnya ya bisa saja menurut kajian hukum. Bisa karena kalau untuk periode sekarang enggak mungkin menurut undang-undang. Oleh karena ini harus ditangani maka kita tanya ke MA," sebut Irman. (bag/fdn)