"Bakal calon harus melakukan tes bebas narkoba. Ini mungkin pertama kalinya di republik ini ada syarat bagi calon ketua umum partai harus serahkan surat bebas narkoba dari BNN," kata Nurdin di DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Rabu (13/4/2016).
Selain itu, para bakal caketum juga harus membayar pajak dan melaporkan pajak kepada negara. Mereka juga diminta melaporkan harta kekayaan, baik bagi calon yang merupakan pejabat negara ataupun bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lainnya, para bakal calon dilarang melakukan transaksi politik uang atau pemberian lain semacamnya untuk mengeruk suara. Jika terbukti melanggar, para bakal calon akan didiskualifikasi.
Khusus untuk aturan bebas politik uang, SC tak hanya menerapkan kepada para bakal calon, namun juga seluruh kader partai atau pemilih. Pemilih akan langsung didiskualifikasi dan dihapus hak pilihnya hingga tahun depan.
Sementara untuk panitia yang terbukti melakukan transaksi uang akan diserahkan kepada komite etik. Sanksi apa saja yang diterapkan, akan ditentukan oleh komite etik.
Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh bakal caketum lainnya antara lain harus aktif sebagai kader Golkar selama minimal 5 tahun. Bakal caketum juga harus pernah menjadi pengurus baik di daerah maupun di pusat selama minimal 1 periode dan tidak pernah menjadi kader partai lain.
(khf/fdn)











































