Kavling di Pulau Reklamasi Sudah Diperjualbelikan, Ini Tanggapan Ahok

Kavling di Pulau Reklamasi Sudah Diperjualbelikan, Ini Tanggapan Ahok

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 18:01 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Pulau-pulau reklamasi di Jakarta Utara belum bisa dibangun menjadi perumahan atau fasilitas lainnya karena terkendala izin. Namun, ada kavling yang sudah diperjualbelikan di sana. Apa tanggapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama?

Ditemui usai rapat paripurna di GedungΒ DPRD DKI, Jakarta, Rabu (13/4/2016), Ahok mengatakan, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan pada pengembang di 17 pulau. Penyebabnya, Perda Zonasi dan Tata Ruang terkait reklamasi belum disahkan.

Sejauh ini, memang ada pengembang yang sudah terdeteksi mendirikan bangunan di pulau reklamasi. Pemprov DKI pun sudah melakukan penyegelan dan menjatuhkan denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kamu membangun sesuatu tanpa IMB, sekarang tanpa wilayah yang benar, tanah kamu benar, sudah ada hitungan persen dendanya. Kalau kamu membangun di jalur yang salah, ya kita bongkar. Begitu saja," kata Ahok.

Ahok memastikan, tidak ada pembongkaran di area reklamasi karena pihaknya masih menjatuhkan sebatas denda dan penyegelan.

Menanggapi salah satu pulau bernama Golf Island yang sudah dijual bebas, Ahok menduga itu dilakukan dengan cara-cara 'bawah tangan'. Tidak mungkin ada surat resmi kepemilikan lahan yang bisa diperjualbelikan sebelum ada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kalau dalam Undang-undang Notaris PPAT, urusan jual beli itu baru bisa dilakukan kalau Anda melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). PBB baru ada kalau sudah ada penentuan nilai NJOP," tegasnya.

"Jadi siapa pun yang membeli pulau atas nama itu, pasti tidak melalui notaris pejabat pembuat akta tanah," sambungnya.

Meski begitu, Ahok tidak bisa campur tangan urusan jual beli ini. Menurutnya, itu adalah urusan pembeli dengan pengembang. Pembeli seharusnya kritis dengan barang yang hendak dibelinya, apalagi di kawasan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan.

"Ya enggak ada sanksi. Itu yang beli saja, bisa digugat dari pembeli. Iya kan? Misal kamu menjual mobil kamu tanpa balik nama. Enggak salah. Yang beli saja yang bodoh," cetusnya. (dnu/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads