Ditemui usai rapat paripurna di GedungΒ DPRD DKI, Jakarta, Rabu (13/4/2016), Ahok mengatakan, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan pada pengembang di 17 pulau. Penyebabnya, Perda Zonasi dan Tata Ruang terkait reklamasi belum disahkan.
Sejauh ini, memang ada pengembang yang sudah terdeteksi mendirikan bangunan di pulau reklamasi. Pemprov DKI pun sudah melakukan penyegelan dan menjatuhkan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok memastikan, tidak ada pembongkaran di area reklamasi karena pihaknya masih menjatuhkan sebatas denda dan penyegelan.
Menanggapi salah satu pulau bernama Golf Island yang sudah dijual bebas, Ahok menduga itu dilakukan dengan cara-cara 'bawah tangan'. Tidak mungkin ada surat resmi kepemilikan lahan yang bisa diperjualbelikan sebelum ada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Kalau dalam Undang-undang Notaris PPAT, urusan jual beli itu baru bisa dilakukan kalau Anda melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). PBB baru ada kalau sudah ada penentuan nilai NJOP," tegasnya.
"Jadi siapa pun yang membeli pulau atas nama itu, pasti tidak melalui notaris pejabat pembuat akta tanah," sambungnya.
Meski begitu, Ahok tidak bisa campur tangan urusan jual beli ini. Menurutnya, itu adalah urusan pembeli dengan pengembang. Pembeli seharusnya kritis dengan barang yang hendak dibelinya, apalagi di kawasan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan.
"Ya enggak ada sanksi. Itu yang beli saja, bisa digugat dari pembeli. Iya kan? Misal kamu menjual mobil kamu tanpa balik nama. Enggak salah. Yang beli saja yang bodoh," cetusnya. (dnu/mad)