"Mereka tidak dikonfrontir," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Priharsa menyebut Sunny diperiksa terkait dengan sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
"Diperiksa tentang peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan Raperda," ucap Priharsa.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Kadis Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Pemprov DKI Jakarta, Darjamuni; Finance Director PT Agung Podomoro Land, Siti Fatimah; dan Komisaris Utama PT Pelindo II Lambock V Nahattands. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
M Sanusi ditangkap dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp 1,140 miliar.
(dhn/fdn)











































