Diperiksa KPK Soal Pembahasan Raperda, Sunny Tak Dikonfrontir dengan Aguan

Diperiksa KPK Soal Pembahasan Raperda, Sunny Tak Dikonfrontir dengan Aguan

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 16:00 WIB
Diperiksa KPK Soal Pembahasan Raperda, Sunny Tak Dikonfrontir dengan Aguan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Dua nama yang telah dicegah yaitu Sunny Tanuwidjaja dan Sugiyanto Kusuma alias Aguan saat ini tengah diperiksa penyidik KPK. Namun keterangan keduanya digali secara terpisah.

"Mereka tidak dikonfrontir," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Priharsa menyebut Sunny diperiksa terkait dengan sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa tentang peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan Raperda," ucap Priharsa.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Kadis Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Pemprov DKI Jakarta, Darjamuni; Finance Director PT Agung Podomoro Land, Siti Fatimah; dan Komisaris Utama PT Pelindo II Lambock V Nahattands. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

M Sanusi ditangkap dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp 1,140 miliar.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads