"Dia kan dipanggil sebagai saksi. Kalau dipanggil saksi itu kan tidak langsung jadi tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Kapolda mengatakan, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara penipuan dalam tender proyek pembangunan jalan di Jayapura itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasnaeni sendiri telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintakan keterangannya dalam perkara tersebut. Namun Hasnaeni tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Kan saksi kalau dua kali dipanggil tidak ada dengan alasan yang tidak jelas, maka kita punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa," imbuh Moechgiyarto.
Kasus itu sendiri dilaporkan oleh pelapor pada November 2014 lalu. Namun polisi baru menindaklanjutinya kembali baru-baru ini.
"Bisa saja karena mungkin ditemukan novum kan mencari alat bukti itu kita proses. Ketika belum ada alat bukti 'dihentikan' sementara, kalau sudah ada bukti baru dikembangkan lagi. Ada informasi kita buka lagi," ungkapnya saat ditanya mengapa baru ditindaklanjuti setelah setahun lebih. (mei/dra)