Hakim yang Menangis karena Menerima Suap Akhirnya Dipecat

Hakim yang Menangis karena Menerima Suap Akhirnya Dipecat

Rivki - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 15:58 WIB
Hakim yang Menangis karena Menerima Suap Akhirnya Dipecat
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Palu Majelis Kehormatan Hakim (MKH) diketok dengan tegas. MKH yang terdiri dari anggota Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung Mahkamah Agung (MA) itu memecat hakim Falcon.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ketua MKH Joko Sasmito dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (13/4/2016).

Falcon merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng). MKH ini digelar atas tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY. Kasus yang menyeret Falcon merupakan kasus 2014 dan Falcon terbukti menerima gratifikasi dari pihak berperkara.
Jubir KY Farid Wajdi (ari/detikcom)
"Moment ini juga merupakan pembelajaran bahwa standar etika hakim memiliki strata yang cukup tinggi, kategori pelanggaran berat yang dimaksud tidak semata-mata didasarkan hanya pada nilai transaksi, namun lebih dari itu pelanggaran ini dikategorikan kategori berat lebih karena inisiatif awal terjadinya pelanggaran dimulai dari hakim terlapor," ujar anggota MKH lainnya, Farid Wajdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka sekali lagi, kata Farid, kasus ini hendaknya menjadi pengingatan bagi semua pihak, khususnya hakim. Agar dalam menjalankan tugas tidak mencoba mempermainkan kekuasaan yang dimiliki, karena apapun bentuknya balasan itu akan segera tiba.

"Kasus ini hanya bagian kecil dari kasus lain yang lebih besar dan lebih strategis untuk diungkap, yang lebih besar. Itulah yang terus menerus kami garap dan suatu saat nanti akan kami sentuh," ucap Farid memberikan janji,

"Pesan yang juga ingin disampaikan pada moment ini adalah bahwa pengawasan tidak pernah tidur dan berhenti. Tidak banyak publikasi bukan berarti tidak ada pengawasan. Kami terus bergerak meski dalam senyap, dan kami pastikan kehormatan profesi hakim harus bersih dari hal-hal seperti ini," cetus Farid.

Selain Joko dan Farid, MKH juga beranggotakan Sukma Violetta, Sumartoyo, Irfan Fachrudin, Amran Suadi dan Ana Samiati. Dalam pembelaanya, Falcon mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Itu kesalahan saya, saya manusia yang tidak luput dari salah. Saya janji untuk tidak mengulangi," tutur Falcon lirih sambil menangis. (rvk/asp)


Berita Terkait