"Hari ini kita dengarkan laporan BPK. Karena tak ambil keputusan sehingga kita bisa mulai saja. Ada 37 anggota yang hadir dari 137 anggota. Rapat Paripurna DPD dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Irman di Ruang Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Tetapi anggota DPD Akhmad Muqqowam langsung menginterupsi. Awalnya dia tak langsung dipersilakan bicara, namun dia langsung bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Muqqowam pun diinterupsi oleh anggota lainnya yakni Daryati Uteng. Dia menganggap bahwa paripurna kali ini adalah untuk mendengarkan laporan BPK sehingga bisa langsung dimulai.
Namun anggota DPD Benny Rhamdani tak setuju bila paripurna dilanjutkan. Dia menganggap Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sudah dilaporkan ke BK DPD, sehingga tak layak memimpin rapat.
"Saya setuju dengan Pak Benny. Oleh sebab itu sebaiknya Ibu Ratu (Wakil Ketua DPD GKR Hemas) yang memimpin rapat karena nama beliau tidak ada dalam laporan ke BK DPD," kata anggota DPD Asri Anas.
Interupsi terus bergulir selama 25 menit sejak pukul 15.00 WIB. Hingga akhirnya paripurna diskors agar pimpinan berunding.
"Saya menghormati permintaan rekan-rekan agar saya memimpin rapat. Sehingga rapat kami skors untuk kami berunding," kata GKR Hemas.
Ketiga pimpinan DPD kemudian berunding hanya sekitar 1 menit. Akhirnya GKR Hemas pun memimpin rapat.
(bpn/van)