Penjelasan Irman Gusman Belum Tanda Tangani Draf Tata Tertib DPD

Penjelasan Irman Gusman Belum Tanda Tangani Draf Tata Tertib DPD

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 15:02 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pimpinan DPD mendapatkan mosi tidak percaya lantaran belum mau menandatangani draf tata tertib. Salah satu isi dari draf tata tertib itu yakni pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Kami belum tanda tangani karena kami melihat draf ini banyak bertentangan dengan undang-undang," kata Ketua DPD Irman Gusman di kantornya, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Dia kemudian menyebut pemotongan masa jabatan pimpinan bertentangan dengan Keputusan DPD RI No 2/DPD RI/I/2014-2015 pada tanggal 2 Oktober 2014. Menurut Irman, keputusan itu masih belum dicabut hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam keputusan itu masa jabatan pimpinan DPD saat ini berlaku sejak tahun 2014 sampai dengan 2019," ujar dia.
Pimpinan DPD kemudian mencatat adanya 36 pasal yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Oleh sebab itu pimpinan masih belum mau menandatangani.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad kemudian menambahkan, pembuatan draf tata tertib bermuatan politis. "Tapi apa boleh keputusan politik bertentangan dengan undang-undang?" kata dia.

(bpn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads