"Kami belum tanda tangani karena kami melihat draf ini banyak bertentangan dengan undang-undang," kata Ketua DPD Irman Gusman di kantornya, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Dia kemudian menyebut pemotongan masa jabatan pimpinan bertentangan dengan Keputusan DPD RI No 2/DPD RI/I/2014-2015 pada tanggal 2 Oktober 2014. Menurut Irman, keputusan itu masih belum dicabut hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPD kemudian mencatat adanya 36 pasal yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Oleh sebab itu pimpinan masih belum mau menandatangani.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad kemudian menambahkan, pembuatan draf tata tertib bermuatan politis. "Tapi apa boleh keputusan politik bertentangan dengan undang-undang?" kata dia.
(bpn/van)