"Bagi kami, ini teror kepada keluarga," tegas Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo.
Hal ini disampaikan Trisno kepada wartawan di kantor Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Islaam Indonesia (PUSHAM UII), Banguntapan, Bantul, Rabu (13/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan-pertanyaan ini, kata Trisno membuat keluarga tidak nyaman. Padahal permintaan autopsi merupakan hak keluarga. "Keluarga lama-lama merasa berlarut-larut," tutur Trisno.
"Kalau ini soal pelanggaran etik oknum Densus 88, seharusnya yang diarahkan pertanyaannya tentang proses penangkapan, penyitaan. Kalau soal autopsi, tidak ada hubungannya," ujarnya.
Baca: Kapolri Serahkan Penanganan Sidang Etik Densus Terkait Kematian Siyono ke Propam
Beberapa pertanyaan tentang autopsi jenazah Siyono muncul di bagian akhir pemeriksaan. Pemeriksaan berjalan selama 3 jam dengan total 16 pertanyaan.
"Kami cari-cari apa hubungannya antara pelanggaran etik (anggota Densus 88) dan autopsi. Beliau ditanyai kenapa meminta autopsi," imbuh Trisno.
Salah seorang pendamping ayah Siyono dalam pemeriksaan itu, Shandy Herlian Firmansyah, menuturkan, pemeriksaan dilaksanakan di kantor Polsek Cawas. Shandy juga mengungkapkan awalnya Mardiyo dipanggil oleh pihak Propam via telepon.
Tempat pemeriksaan yang dijadwalkan juga berubah-ubah. Mulai dari kantor Polres Klaten, Kantor Desa Cawas, hingga akhirnya dilaksanakan di Polsek Cawas.
"Baru pakai surat. Itu pun nama yang bersangkutan salah (tulis). Ditulisnya Marsodiyono. Sebetulnya kami tidak mau datang, tapi kami kooperatif," kata Shandy.
Sejauh ini belum ada keterangan dari Porpam Polri terkait hasil pemeriksaan Mardiyo. (sip/trw)











































