Terkait kasus ini, belum ada yang menerima suap, KPK akan memanggil lagi Kajati DKI Sudung Situmorang besok terkait kasus ini.
"Besok dia (Sudung) diperiksa di KPK," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyopramono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Kajati DKI Sudung Situmorang, Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu, Kepala TU Nur Erlina Sari, Kepala Penyidik Kejati DKI Rinaldi, Wakajati DKI dengan inisial MR. Serta Dirdikpidsus inisial FD, Kasubdit Pidsus atas nama Y dan juga Kepala TU inisial AD terkait pelimpahan berkas dari Kejagung ke Kejati DKI.
Tak hanya itu, seorang jaksa dari Jampidum berinisial AD dan jaksa dari Jampidsus MM juga telah diperiksa. Berdasarkan sumber yang dihimpun, kasus PT BA ini berawal dari adanya laporan seseorang kepada jaksa di Jampidum yang selanjutnya diteruskan ke Jampidsus. Setelah dikaji, jumlah kerugian negara kurang dari 10 miliar sehingga dilimpahkan ke Kejati DKI.
Widyo mengatakan pemeriksaan terhadap Sudung telah dirasa cukup hingga kini. Namun, terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di internal Kejagung belum disampaikan Widyo.
"Tunggu berikutnya, tim tengah berproses untuk menyimpulkan sementara bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan," ujar Widyo.
Terkait kasus suap ini, KPK menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.
KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Uang sebesar USD 148 ribu jadi barang bukti yang diamankan KPK. (asp/asp)