"Semalam kita memeriksa secara maraton saksi-saksi, saksi-saksi ini kawan dia (AL) yang ada di gudang karet, ada 9 orang. Nanti kita akan melakukan dulu prarekonstruksi, hari ini," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua saat dihubungi detikcom, Rabu (13/4/2016).
Setelah prarekonstruksi, penyidik menurut Bazawato akan melaksanakan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (dikenakan pasal 55), untuk penyertaan melakukan," tutupnya.
Bazawato sebelumnya menjelaskan, pihaknya menjerat AL dengan pasal pembunuhan berencana. AL terancam hukuman mati.
"Untuk sementara dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP, ancamannya maksimal hukuman mati," katanya.
Penusukan terjadi saat Parada dan Soza mendatangi wajib pajak AL di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Kilometer 5, Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, Selasa (12/4).
Ketika diminta menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak, AL malah berkelit. Dia mengajak Parada dan Soza ke sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi awal. AL menusuk kedua petugas pajak dengan pisau yang sudah disiapkan.
Akibat ditusuk pisau, Parada dan Soza sekarat. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawa keduanya tak dapat diselamatkan. Mereka tewas di tangan seorang penunggak pajak.
Tahu kedua korbannya tewas, AL kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polisi Resort Gunungsitoli. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini