Tim klarifikasi Jamwas telah memeriksa Fahri di Kejagung pada Senin (13/4) malam. Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Selain itu, tim jaksa pengawasan juga akan memeriksa beberapa jaksa terkait dengan kasus ini, termasuk Devyanti yang telah ditahan KPK.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyopramono menyebut masih akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait sehingga belum ada kesimpulan akan sanksi yang akan diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi etik kepada jaksa yang melakukan pelanggaran bisa berupa sanksi ringan, sedang, dan berat, tetapi Widyo belum mau menyebutkan apa sanksi yang akan didapat jaksa-jaksa nakal tersebut. Bila diberikan sanksi berat, hal itu bisa berupa pencopotan, tapi Widyo menyebut hal ini masih di dalami.
"Ya tunggu lah orang diadili (diperiksa) saja belum, masa dicopot. Bagimana sih," kata Widyo.
Fahri Nurmallo (FN), ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan BPJS Kabupaten Subang yang telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah, ditahan KPK. Fahri dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa di Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni dan Lenih Marliani, telah ditahan. Ojang ditahan di Rutan Polres Jaktim, Devyanti ditahan di Rutan KPK, dan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Satu tersangka lainnya yaitu Jajang Abdul Kholik merupakan terdakwa dan ditahan oleh pihak Kejati Jabar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(asp/asp)