"Pertanyaan saya, pernahkah Anda curiga, ada pengusaha pengin beli? Di mana ada tanah begitu murah? Semua orang ingin ini dibatalkan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Ahok mengaku memahami keinginan pihak yang menghendaki Pemprov DKI mengembalikan lagi lahan RS Sumber Waras yang telah dibelinya. Sebab audit BPK menyebut ada kerugian negara Rp 191 miliar dalam pembelian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal harga tanah tahun 2016 ini dengan harga tanah 2014 lalu sudah berbeda, tentu saja lebih tinggi yang tahun 2014.
"Jadi BPK ini ngaco, suruh balikin terus sekarang suruh jual balik. Kalau jual balik ini, harga lama dong, masa Sumber Waras pakai harga baru? Kalau harga lama, saya merugikan negara enggak? Ini tahun sudah naik ini. Kalau saya jual NJOP pun, pasti saya akan ditangkap BPK, kenapa tidak menjual harga pasar?" kata Ahok.
"Kalau saya mau jual harga pasar pun, kalau DPRD enggak mau kasih, bisa enggak jual balik? Enggak bisa juga," imbuhnya.
Mekanisme hukum untuk mengembalikan jual-beli itu juga tak simpel. Menurut Ahok, UU Tindak Pidano Korupsi mengatur bahwa jaksa-lah yang berwenang menuntut perdata. Kemudian Jaksa menggugat RS Sumber Waras karena perdagangan ini mengakibatkan kerugian.
"Kamu baca Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kalau KPK menemukan ini ada yang salah, maka dia harus serahkan kepada jaksa," kata Ahok.
Bila pun harus dikembalikan dan Pemprov DKI disuruh mencari lahan baru untuk membangun Rumah Sakit, Ahok menantang pihak-pihak yang mempermasalahkan pembelian lahan RS Sumber Waras untuk mencarikan lahan yang cocok.
"Carikanlah saya tanah di Jakarta dekat (RS) Dharmais, dekat (RS) Harapan Kita, jantung. 3 atau 4 Hektare, gue beli sekarang! Lu cariin," ujar Ahok.
(dnu/fdn)











































