"Iya lah pembunuhan berencana itu," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua saat dihubungi detikcom, Rabu (13/4/2016).
"Untuk sementara dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP, ancamannya maksimal hukuman mati," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada jarak waktu, artinya ada waktu dia memikirkan apa yang dia lakukan dan apa akibatnya," ujarnya.
Lalu, berapa lama jarak waktunya?
"Itu posisi antara tempat duduk dua petugas pajak dengan pisau kurang lebih ada 20 meter itu, mengambil pisau 20 meter, pulangnya (ke posisi duduk) 20 meter berarti 40 meter, masih ada sekitar 10 menit lah waktunya," paparnya.
"Kalau kita lihat dari cara dia (Agusman) melakukan itu, ada jarak waktu antara dia mengambil alat yang dia gunakan dengan waktu menggunakan, ada rentang waktunya," tutupnya.
Bazawato Zebua sebelumnya mengatakan, ketika ditagih membayar tunggakan pajaknya, Agusman meminta kedua petugas pajak ini pindah ke sebuah tempat berupa pondok. Lokasinya di dekat tempat usaha pelaku.
"Sampai di situ, pelaku duduk di antara petugas pajak itu lalu diambilnya pisau yang telah disiapkannya. Setelah itu ditancapkannya ke badannya kedua korban," terang Bazawato. (idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini