"Yang namanya orang pajak di manapun tidak disenangi, karena dia kan nagih pajak. Hanya saja kami kemarin salah antisipasi," kata Ken di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (13/4/2016).
Menghindari kejadian serupa, Ditjen Pajak akan meminta bantuan Polri untuk melakukan penagihan di lokasi-lokasi rawan. Bantuan pengamanan tidak didasarkan atas besarnya nilai tagihan, namun lebih pada kerawanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken mengatakan, nilai tunggakan pajak Agusman Lahagu sebesar Rp 14 miliar merupakan angka yang cukup besar untuk ukuran Nias. Pembayaran pajak juga telah menunggak selama 2 tahun sehingga petugas harus melakukan penagihan.
"Kalau dilihat nilainya, mungkin (tunggakan pajak Agusman) paling besar di Nias," katanya.
Sementara itu Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, tunggakan pajak Agusman senilai Rp 14 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi bukan PPh Badan.
Artinya pajak tersebut adalah pajak perseorangan atas pengahasilan yang dimiliki Agusman, bukan pajak perusahaan karet. Nilainya sangat besar, mengingat Agusman merupakan pengepul karet.
"AL ini kan pedagang pengumpul. Dia juga punya kebun karet. Saat serahkan ke pihak ketiga, kan ada datanya di kita," kata Mekar.
Dari data tersebut, dapat diketahui berapa omzet Agusman. Itulah yang dijadikan sebagai dasar untuk melimpahkan surat penagihan. Namun berapa jumlah omzet Agusman, Mekar enggan menjelaskan.
"Masih kami dalami," katanya. (kff/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini