Jakarta - Uber tak hanya memberikan layanan jasa mobil, kini juga merambah dengan motor, seperti Go-Jek. Apa kata Menhub Ignasius Jonan soal ini?
"Enggak masalah," terang Jonan di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Jonan menjelaskan, pemerintah hanya berlandaskan aturan. Pemerintah membuat aturan dengan landasan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di UU ada nggak kendaraan bermotor roda dua sebagai angkutan publik? Jadi nggak bisa dibuat aturan itu, nggak bisa. Dasarnya apa? Dulu ada Kepres independen, tapi sekarang saya kira nggak ada. Kalau kecelakaan biasa aja," jelas dia.
(dra/dra)