"Enggak masalah," terang Jonan di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Jonan menjelaskan, pemerintah hanya berlandaskan aturan. Pemerintah membuat aturan dengan landasan UU.
"Di UU ada nggak kendaraan bermotor roda dua sebagai angkutan publik? Jadi nggak bisa dibuat aturan itu, nggak bisa. Dasarnya apa? Dulu ada Kepres independen, tapi sekarang saya kira nggak ada. Kalau kecelakaan biasa aja," jelas dia. (dra/dra)











































