Bupati Subang Tertangkap KPK, Ketua MPR: Mau Cari Proyek Jangan Jadi Bupati!

Bupati Subang Tertangkap KPK, Ketua MPR: Mau Cari Proyek Jangan Jadi Bupati!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 13 Apr 2016 12:05 WIB
Foto: MPR RI
Jakarta - Bupati Subang Ojang Sohandi tertangkap KPK karena terlibat kasus korupsi. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan kepala daerah haruslah melayani masyarakat, bukan malah korupsi.

Β "Ada anggota DPR yang tertangkap KPK. Ada bupati yang terjerat narkoba. Bupati Subang tertangkap KPK," papar Zulkifli saat memberikan Ceramah Empat Pilar Kebangsaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 Kabupaten Lombok Barat, di Bancinggah Agung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti siaran pers MPR RI, Rabu (13/4/2016).

Acara yang dihadiri seribu lebih masyarakat Lombok Barat ini juga diikuti Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj dan Bupati Lombok Barat Fauzan, anggota DPR Syafruddin dan Ali Taher, serta ratusan ulama dan tuan guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli menuturkan, penyelewengan itu terjadi karena disorientasi pada penyelenggara negara dan anggota dewan yang tidak mengetahui tugasnya. Sebagai pejabat negara harusnya orientasinya adalah melayani masyarakat.

Β "Ini karena disorientasi tidak mengetahui tugasnya. Kalau ingin cari proyek jangan jadi anggota dewan, jangan jadi bupati. Tapi, jadilah pengusaha. Sudah ada tempatnya," tambahnya.

Padahal ketika memilih demokrasi, menurut Zulkifli, rakyatlah yang berdaulat. Rakyat memilih presiden, gubernur, bupati dan walikota. Ketika seorang presiden, gubernur, bupati atau walikota sudah terpilih maka rakyat telah memyerahkan kedaulatannya kepada pemimpin.

"Karena yang berdaulat rakyat, maka tugas mereka yang mendapatkan daulat dari rakyat adalah melayani rakyat dan melayani negara agar negara lebih baik, maju, dan sejahtera sehingga tercapai sila kelima Pancasila," ingat Zulkifli yang juga Ketum PAN ini.


Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejati Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4) . Ojang diduga memberi uang agar namanya tidak ada di tuntutan pada persidangan terdakwa Jajang Abdul Holik. Selain itu juga agar tuntutan pada Jajang yang bekas pejabat di Subang diringankan.

Bupati Subang Ojang Sohandi disangka memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads