"Harusnya sih demikian (kembali ke Indonesia). Kan beda urusan imigrasi dan korupsi. Itu masalah kewarganegaraan yang berjalan ke luar negeri, kalau ini soal tuntutan (itu masalah) pidana korupsi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Bila nanti dikeluarkan sprindik baru, maka penyidik bisa melayangkan panggilan kepada La Nyalla. Bila ia tak datang, maka statusnya sebagai buronan kejaksaan bisa dilanjutkan. Jaksa Agung Prasetyo dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, kejaksaan akan berupaya untuk mendapatkan La Nyalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah Kejagung terus memonitor dan menyikapi langkah apa yang akan dilakukan oleh Kajati Jatim. Selagi memang itu on the track, kuat ya ga masalah," kata Arminsyah.
Kejaksaan bertekad agar pencegahan terhadap La Nyalla tetap dilakukan. Paspor Ketum PSSI itu sudah dicabut, kejaksaan juga sudah membuat surat kepada beberapa Dubes yang berada di negara ASEAN kalau paspor La Nyalla dicabut. Jaksa Agung menyebut La Nyalla tidak akan bisa berlama-lama berada di luar negeri.
"Kan dia enggak bisa lama-lama tinggal di negara lain (dengan paspor ditarik). Kalau pun tidak ditarik (paspornya) kan nanti bisa dianggap penduduk gelap," ujar Prasetyo.
Terkait kasus ini, kejaksaan sudah mengirim surat kepada Kapolri untuk menerbitkan red notice. Dengan begitu, status La Nyalla sebagai buronan akan diberitahukan ke Interpol.
"Iya lah, sudah saya sampaikan ke Kapolri kok. Dinyatakan sebagai DPO, Polri sudah tahu apa yang harus dilakukan karena mereka kontak Interpol," ungkap Prasetyo. (asp/asp)











































