Ken menyadari, para petugas pajak di mana pun selalu tidak disenangi oleh para wajib pajak. Namun karena tugas negara, mereka harus tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajaknya.
Dirjen Pajak dan Kapolri jumpa pers di Mabes Polri/Idham-detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ken, anak buahnya menganggap, penagihan pajak terhadap pengusaha Agusman Lahagu bukanlah hal yang dianggap rawan. Sebab selama ini penagihan pajak di kawasan tersebut tidak pernah bermasalah. Di sinilah letak kesalahan antisipasi yang diakui Ken tersebut.
"Apalagi salah satu petugas berasal dari Nias. Jadi dia merasa bahwa itu daerahnya sendiri. Mungkin kami kemarin kecolongan," katanya.
Ken menjelaskan, Agusman telah menunggak pajak sebesar Rp 14 miliar. Tunggakan pajak tersebut sudah diperiksa dan dihitung oleh petugas.
"Hasil pemeriksaan sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tunggakan pajak inkrah 3 tahun 6 bulan 31 hari," ujarnya. (khf/rvk)












































Dirjen Pajak dan Kapolri jumpa pers di Mabes Polri/Idham-detikcom