Sidang ini digelar di Ruang Wiriatmadja, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
"Sidang atas penetapan bersama antara Ketua MA dan Ketua KY NOmor 01/MKH/III/2016," demikian lansir Biro Humas MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan etik ini dilakukan oleh tujuh hakim dari unsur MA dan KY. Komisioner KY, Joko Sasmito, menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim. MKH lainnya diisi oleh anggota KY di antaranya Sukma Violetta, Farid Wajdi dan Sumartoyo. Sementara MKH yang berasal dari Mahkamah Agung ialah hakim agung hakim agung Irfan Fachrudin, hakim agung Amran Suadi dan hakim agung Ana Samiati.
Pada sidang ini, Hakim Falcon didampingi oleh 2 orang pembela. Hakim Falcon sempat meminta untuk dihadirkannya 2 saksi. MKH pun memperbolehkan.
Falcon diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan dugaan suap saat menjadi hakim di PN Kasongan, Kalimantan. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung.
MKH merupakan majelis untuk menyidangkan secara etik apakah seorang hakim bersalah atau tidak. MKH ini telah belasan kali bersidang dan banyak yang terbukti melanggar kode etik hakim. Seperti karena perselingkungan, narkoba, korupsi hingga masalah rumah tangga. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dari pemecatan hingga skorsing. (asp/asp)











































