Atas penyebaran foto dirinya di medsos itu, Firmansyah pun melaporkan ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Ida Djaka Mulyana, Firman melapor ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkam adanya pelaporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujiyono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan Firmansyah itu. "Sekarang masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Dalam laporan bernomor LP/1742/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Firmansyah melaporkan pelaku yang telah menyebarluarkan foto dirinya itu hingga ke komunitas sopir taksi online serta jejaring sosial Facebook, dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporannya itu, kuasa hukum menyebut kliennya merasa dirugikan atas penyebaran foto tersebut. Padahal, ia juga sudah tidak lagi bekerja di Blue Bird saat itu.
Sementara itu, Ida saat dihubungi secara terpisah, menolak memberikan penjelaan terkait laporan kliennya itu. "Oh enggak itu masalah pribadi, nanti saja ya mbak saya capek," ujar Ida saat dihubungi detikcom pada Selasa (12/4) malam. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini