Menyadari tak dilibatkan dalam rapat pembahasan RUU Tax Amnesty, Fadli Zon langsung memperingatkan langkah Akom yang mengambil keputusan sepihak. Fadli menyebut hasil rapat yang dipimpin oleh Akom itu tidak sah.
Bagi Fadli, upaya Akom yang memimpin rapat pengganti Bamus soal RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sendirian tak sesuai dengan tata tertib DPR. Dalam aturannya, menurut Fadli, minimal harus ada 2 pimpinan. Lagi pula, sudah disepakati bila harus dilakukan dulu dengan konsultasi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh keduanya pun bakal semakin memanas. Apalagi kalau benar-benar diteruskan ke Mahkamah Kehormatan DPR, sangat jarang sesama pimpinan DPR terlibat kisruh dan harus diselesaikan di MKD DPR.
"Lagi saya kaji, masih saya kaji dulu. Nanti akan saya laporkan dulu ke Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo," kata Fadli saat dihubungi lewat telepon, Selasa (12/4/2016).
Namun, Fadli belum bisa memberikan waktu kapan ia akan menemui Prabowo Subianto. Bila nanti hasil kajian serta masukan Prabowo agar ada laporan ke MKD, maka Fadli akan melaporkannya.
"Ya, kalau beliau (Prabowo-red) dukung, saya adukan ke MKD. Ini serius," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Lalu apakah perseteruan Fadli dan Akom ini bakal benar-benar sampai ke meja MKD? Ataukah persoalan antara Akom yang ingin mempercepat pembahasan Tax Amnesty dan Fadly yang tak ingin buru-buru ini bakal terselesaikan lewat meja lobi.
(van/nrl)











































