Berdasarkan KUHAP, seluruh barang sitaan negara dan rampasan negara haruslah dititipkan ke Rupbasan. Barang sitaan adalah barang yang masih diperlukan dalam proses penyidikan-penuntutan, sedangkan harta rampasan adalah barang sitaan yang telah dirampas oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Seluruh barang bukti yang disita polisi, jaksa, KPK dan penyidik PPNS lain, haruslah dititipkan ke Rubpasan tersebut.
![]() |
Oleh karena itu, maka Rupbasan haruslah menjadi komandan dan pusat barang sitaan negara. Setiap aparat polisi dan jaksa yang menyita barang sitaan, haruslah melaporkan ke Rubpasan dan menitipkannya. Meski demikian, TKP Rupbasan bisa saja berada di kantor polisi atau jaksa, sepanjang semua pergerakan barang sitaan itu atas sepengetahuan Rupbasan. Pada kenyataanya, saat ini tidak jelas siapa saja yang berhak menyimpan barang barang-barang sitaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau tanah, yang dititipkan adalah sertifikat. Bagaimana kalau seandainya barang buktinya sapi? Rupbasan harus menjualnya dan menyita uang hasil penjualannya hingga kasus itu mendapatkan status hukum, apakah dikembalikan ke pemilik atau dirampas negara. Kan tidak mungkin Rupbasan punya pegawai untuk memberikan rumput dan mencari pakan sapi," papar dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Oleh sebab itu, Kemenkum HAM mempunyai pekerjaan besar untuk menyelesaikan proses hilir sistem pidana itu. Kemenkum HAM harus membuat mekanisme dan payung hukum bagaimana proses penyitaan, perampasan, pengelolaan hingga pelelangan harta tersebut secara sinergis yaitu antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara.
"Ini masalah besar. Ketika kita membangun sistem hukum, kita kurang memberikan perhatian kepada post judikasi itu," ujar Hibnu.
![]() |
![]() |
"Ada kerugian negara di dalamnya. Ada juga sisi keuangan negara yang harus membiayai barang-barang rongsokan itu. Ada juga yang bernilai ekonomi tapi tidak bisa dimanfaatkan," kata Dirjen Perundang-Perundangan Widodo Eka Tjahjana didampingi Dirjen Pemasyarakatan I Wayan D Yusak di Rupbasan kemarin. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini