"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Selain Michael, penyidik KPK juga memeriksa 2 saksi yaitu Miftachul Munir selaku PNS dan Rieza Setiawan selaku staf. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Damayanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya jelaskan pada penyidik, dan jawabannya sudah ada pada penyidik," kata Yudi usai menjalani pemeriksaan di KPK.
"Ya itu kan tuduhan-tuduhan saja (soal bagi-bagi fee di Komisi V yang disebut Damayanti)," imbuhnya.
Sebelumnya dalam sidang, Damayanti Wisnu Putranti akui terima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.
"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.
"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya.
(dhn/fdn)











































