"Itu lucu. Sistem kayak gitu yang seperti apa? Kalau boleh jujur tak ada sistem seperti itu. Tak ada, enggak benar, dan enggak ada dasarnya," kata Ridwan saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).
Dia mengatakan kalau memang benar ada sistem seperti itu maka banyak anggota Komisi V yang terancam pidana karena korupsi. Tapi, menurutnya hal ini sulit karena proses tender dalam proyek lebih banyak dilakukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara pribadi, Ridwan pun berharap agar Damayanti yang sudah bicara untuk mengungkap tuntas. Tak hanya mengeluarkan pernyataan yang justru menjadi rumor.
"Kalau pribadi saya berharap begitu. Tapi, diminta enggak diminta pasti dibuka sama Damayanti. Meskipun sudah dibuka versi dia," ujarnya.
Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4), Damayanti mengaku menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Dalam kesaksiannya, penerima fee dari rekanan tersebut telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti.
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.
"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.
"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (hty/hri)










































