"Iya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan Aguan dan Sunny," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Baik Sunny maupun Aguan telah dicegah KPK ke luar negeri. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Aguan merupakan bos Agung Sedayu Group yang anak usahanya merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam pembangunan 17 pulau buatan. Sementara Sunny disebut sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
M Sanusi ditangkap dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL:. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp 1,140 miliar
(dha/hty)











































