Berikut informasi yang dirangkum detikcom, Rabu (13/4/2016). Pertama, Adriansyah yang ketika dicokok KPK merupakan Anggota Komisi IV DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan II. Dia diciduk KPK pada 9 April 2015 di Hotel Swiss-Belresort, Sanur, Bali. Saat itu, bersamaan dengan perhelatan Kongres IV DPP PDIP.
Adriansyah diduga terlibat suap izin usaha pertambangan di Kalimantan. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu ditangkap bersama penerima suap dari pihak swasta, Andrew Hidayat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kasus yang menjerat Damayanti diduga terkait suap dari seorang perantara yang disinyalir untuk melicinkan proyek infrastruktur. Sebagai anggota dewan, dia diduga memanfaatkan kedudukan serta posisinya untuk mengatur proyek di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain Damayanti, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti diduga menerima suap senilai SGD 404 ribu. Belum lama ini, KPK juga sudah menetapkan politikus Golkar Budi Supariyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
![]() |
Dia diduga memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta. DPP PDIP sudah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap Ojang dari keanggotaan partai.
Adapun terkait kasus ini KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).
![]() |