Sebelum Diserahkan ke KPK, Jaksa Fahri Diperiksa di Kejagung

Sebelum Diserahkan ke KPK, Jaksa Fahri Diperiksa di Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 22:08 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK menetapkan dua jaksa di Kejati Jabar terkait kasus suap Bupati Subang Ojang Sohandi. Salah satu jaksa bernama Fahri Nurmallo (FN) ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan BPJS Kabupaten Subang yang telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah, telah diantar ke KPK oleh Kejagung.

Sebelum dibawa ke KPK, Kejaksaan Agung melakukan permeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik. Fahri diperiksa tim Jamwas Kejaksaan sejak Senin (11/4) malam.

"Jaksa itu sudah diantar ke KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah kita melakukan pemeriksaan jam 10 malam di kejaksaan," ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Jasman Panjaitan, ketika dihubungi, Selasa (12/4/2016),.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan itu dipimpin oleh Inspektur III Jamwas, Sugeng. Jasman menjelaskan permintaan keterangan dari Fahri itu terkait adanya dugaan pelanggaran SOP.

"Kita tidak bicara soal suap. Kita bicara soal ada pelanggaran SOP atau tidak. Kita tetap menghindari jangan sampai nanti kita mencampuri urusan KPK," kata Jasman.

Dalam kesempatan lain, Jamwas Widyo Pramono mengatakan, nantinya juga akan memeriksa jaksa yang menangani kasus tersebut. Termasuk jaksa yang sudah berstatus tersangka, yakni Devyanti Rochaeni (DVR).

"Itu KPK kan sudah handle. Kita kalau mau periksa harus ada kerjasama lagi. Tunggu saatnya berikutnya akan melangkah. Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum yang lain yang menangani," ungkap Widyo.

"Ya nanti hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain jadi merupakan satu paket semuanya," imbuh Widyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads