Sebelum dibawa ke KPK, Kejaksaan Agung melakukan permeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik. Fahri diperiksa tim Jamwas Kejaksaan sejak Senin (11/4) malam.
"Jaksa itu sudah diantar ke KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah kita melakukan pemeriksaan jam 10 malam di kejaksaan," ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Jasman Panjaitan, ketika dihubungi, Selasa (12/4/2016),.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bicara soal suap. Kita bicara soal ada pelanggaran SOP atau tidak. Kita tetap menghindari jangan sampai nanti kita mencampuri urusan KPK," kata Jasman.
Dalam kesempatan lain, Jamwas Widyo Pramono mengatakan, nantinya juga akan memeriksa jaksa yang menangani kasus tersebut. Termasuk jaksa yang sudah berstatus tersangka, yakni Devyanti Rochaeni (DVR).
"Itu KPK kan sudah handle. Kita kalau mau periksa harus ada kerjasama lagi. Tunggu saatnya berikutnya akan melangkah. Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum yang lain yang menangani," ungkap Widyo.
"Ya nanti hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain jadi merupakan satu paket semuanya," imbuh Widyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(Hbb/Hbb)