Jaksa Agung: Sprindik Baru untuk La Nyalla Akan Segera Dikeluarkan

Jaksa Agung: Sprindik Baru untuk La Nyalla Akan Segera Dikeluarkan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 21:29 WIB
Jaksa Agung: Sprindik Baru untuk La Nyalla Akan Segera Dikeluarkan
La Nyalla (Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Praperadilan La Nyalla Mattalitti dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Agung Prasetyo mendukung Kejati Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.

"Kami dukung Kejati Jawa Timur. Lagipula, praperadilan kan bukan akhir dari segala-galanya. Biar nanti sampai kapan pun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap keluarkan sprindik baru lagi," kata Jaksa Agung Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Dengan dikeluarkannya sprindik baru, maka penyidik bisa melayangkan panggilan kepada La Nyalla. Bila ia tak datang, maka statusnya sebagai buronan kejaksaan bisa dilanjutkan. Prasetyo mengatakan, kejaksaan akan berupaya untuk mendapatkan La Nyalla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan faktanya La Nyalla masih lolos, kami enggak akan berhenti. Saya mendukung langkah Kejati Jawa Timur," ungkap Prasetyo.

Kejaksaan bertekad agar pencegahan terhadap La Nyalla tetap dilakukan. Paspor Ketum PSSI itu sudah dicabut, kejaksaan juga sudah membuat surat kepada beberapa Dubes yang berada di negara ASEAN. Jaksa Agung menyebut La Nyalla tidak akan bisa berlama-lama berada di luar negeri.

"Kan dia enggak bisa lama-lama tinggal di negara lain (dengan paspor ditarik). Kalau pun tidak ditarik (paspornya) kan nanti bisa dianggap penduduk gelap," ujar Prasetyo.

Terkait kasus ini, kejaksaan sudah mengirim surat kepada Kapolri untuk menerbitkan red notice. Dengan begitu, status La Nyalla sebagai buronan akan diberitahukan ke Interpol.

"Iya lah, sudah saya sampaikan ke Kapolri kok. Dinyatakan sebagai DPO, Polri sudah tahu apa yang harus dilakukan karena mereka kontak Interpol," ungkap Prasetyo. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads