"Ditahan di rutan Polres Jakpus untuk 20 hari pertama," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).
Fahri sebelumnya diketahui berada di Semarang, Jawa Tengah, ketika KPK melancarkan operasi tangkap tangan. Pihak kejaksaan pun akhirnya mengantarkan Fahri langsung ke KPK pada sore tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dha/hri)