Buntut Kasus Siyono, Muhammadiyah Minta Revisi UU Terorisme Ditunda

Buntut Kasus Siyono, Muhammadiyah Minta Revisi UU Terorisme Ditunda

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 19:36 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Adanya kasus kematian Siyono usai ditangkap Densus 88 bersamaan dengan momentum revisi UU Terorisme. Namun, revisi UU itu diminta ditunda agar hasil investigasi kasus Siyono bisa diakomodir.

"Tadi disampaikan bahwa hanya cukup waktu dua sampai tiga hari saudara Siyono tewas dengan sejumlah luka yang tadi disampaikan hasilnya oleh tim forensik. Itu artinya apa, kami ingin mengaitkan dengan revisi UU terorisme," kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).

Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III untuk membahas kematian Siyono. Rapat juga dihadiri oleh Komnas HAM dan Kontras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pasal disebutkan kewenangan penahanan sampai 30 hari. Ini Siyono tidak sampai satu minggu tewas dengan cara yang tidak wajar," jelas mantan pimpinan KPK ini.

Kasus Siyono harus dijadikan perbaikan untuk revisi UU Terorisme. Busyro menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak, tetapi perlu ditunda dulu.

"Sebaiknya ditunda. Kami tidak apriori menolak. Sampai batas waktunya terserah," ucapnya.

Senada dengan Muhammadiyah, Komnas HAM juga meminta revisi UU Terorisme ditunda. Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta investigasi kasus Siyono diselesaikan dulu.

"Kami rekomendasi dipertimbangkan sebelum evaluasi Komisi III mendapat hasil," ucap Imdadun.

Sebenarnya, baru pagi tadi Pansus Revisi UU Terorisme disahkan di paripurna DPR. Anggota Komisi III Arsul Sani yang merupakan anggota Pansus menyebut pengesahan diperlukan karena ada batas 60 hari sejak surpres masuk ke DPR. Tetapi, masyarakat tetap diminta untuk memberikan masukan.

"Mohon kami dibantu untuk menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami akan usulkan agar masyarakat sipil diundang beri masukan," ujar politikus PPP ini.

(imk/hty)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads