Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan BNN beberapa waktu lalu di Medan. Barang haram tersebut adalah produksi China, Thailand serta salah satu lapas.
"Ini jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Mereka mendapat barang dari China dan Thailand. Untuk sementara baru 39 Kg karena kami masih melakukan pengembangan, ini juga jaringan salah satu lapas," kata pria yang akrab disapa Buwas ini di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya FA (38), MJ (39), UM (57) AC (38) dan MS (26). Mereka kurir yang pernah menginap di kantor-kantor polisi yang kami tangkap kembali, dan perlu diketahui di antara mereka merupakan jaringan lapas," sambungnya.
"Jadi bandar besar dari tujuh pelaku yang ditangkap ini kami menduga ada di Malaysia, makanya kemarin kami sudah menghubungi kepolisian Negara Raja Malaysia, agar dapat bekerjasama memberantas narkoba," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan para pelaku juga terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi sesuai UU kami bisa memberi ancaman TPPU, misalnya dari para pelaku ini kami menyita uang, mobil mewah, rumah, tanah dan nilainya kurang lebih Rp 16 miliar," jelas Arman.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rvk/rvk)










































