"Korban saat itu percaya dengan pelaku karena berdandan parlente, pakai jam rolex dan cincin berlian, sehingga korban yakin bahwa pelaku orang berduit," kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha kepada detikcom saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/4/2016).
Ari menjelaskan, setelah menyepakati harga rolex akan dijual seharga Rp 120 juta, korban dan pelaku kemudian bertemu di sebuah mal di kawasan Cilandak, Jaksel pada Januari 2016 lalu. Setelah berbincang-bincang, pelaku akhirnya menyepakati membayar jam tangan tersebut via m-Banking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menambahkan, pelaku sudah mempersiapkan editan foto m-banking itu di rumahnya, sebelum pertemuannya dengan korban untuk transaksi.
"Korban kemudian mengecek ke ATM dan ternyata uang tersebut tidak masuk," lanjutnya.
Korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku dan sayangnya, sudah tidak aktif. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke aparat polisi.
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa siang tadi. Polisi menyita jam tangan rolex bersertifikat milik korban yang sempat dititipkan pelaku kepada temannya. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam di rumah pelaku, yang diduga hasil kejahatan. Tidak hanga itu, polisi juga menyita sepucuk airsoft gun dari pelaku.
"Airsoft gun tersebut diakui tersangka hanya buat gaya-gayaan saja," tandasnya. (mei/rvk)











































