"Mobil damkar kasusnya Hari Sabarno mantan Menteri Dalam Negeri," ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan, Gintri Nurpitraharini, di lokasi, Selasa (12/4/2016).
Menurut Gintri saat pertama kali datang di Rupbasan ada total 22 unit mobil damkar yang dititipkan. Namun saat ini sebagian sudah dihibahkan dan yang tersisa di Rupbasan tinggal menunggu diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Gintri menjelaskan selama dititipkan di Rupbasan, pihaknyalah yang mengurusi soal pemeliharaan. Dia menyebut mobil-mobil itu datang dalam kondisi baru dan diderek langsung dari gudangnya.
"Kondisinya baru, semua datang diderek tanpa ada aki. Kami harus belikan aki (untuk memanasi)," jelasnya.
Hari Sabarno yang dimaksud adalah Mendagri Kabinet Gotong Royong era Megawati Soekarnoputri. Hari terbukti bersama-sama dengan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mewujudkan keinginan pemilik PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan 208 mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan tipe V80 ASM di 22 provinsi.
Hari divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Perbuatan Hari Sabarno selaku Mendagri dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah (Otda) saat itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 97,2 miliar.
Padahal, esensi pengusutan perkara korupsi adalah mengembalikan kekayaan negara yang dikorup. Tetapi apa jadinya jika barang yang dirampas malah ditelantarkan. Untuk menyudahinya, Kemenkum HAM tengah mencari akal mencari solusi karena eksekusi barang-barang tersebut bukan ada padanya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini