"Kami melihat ini akal-akalan. Tidak ada pemberitahuan (undangan rapat)," ungkap Fadli di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2016).
Menurut Fadli, jika sejak awal mekanisme dilakukan dengan tidak memenuhi aturan, nantinya akan ada dampak buruk yang dihasilkan. Dalam rapat paripurna hari ini, sejumlah anggota dewan menyoroti perihal rapat pengganti Bamus yang dianggap tidak sah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli sendiri mempermasalahkan soal rapat yang hanya dihadiri oleh satu orang pimpinan DPR. Padahal menurut tatib, rapat pengganti Bamus minimal harus dihadiri oleh 2 pimpinan.
"Menurut tata tertib itu sudah jelas harus dipimpin oleh dua orang. Kami juga di pimpinan tidak ada yang diberi tahu, tiba-tiba ada rapat itu, tiba-tiba langsung mau kick off, ini kan ada apa gitu lho?" ucap Waketum Gerindra itu.
Dalam rapat pengganti Bamus kemarin, diputuskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty diserahkan kepada Komisi XI. Meski masih diperdebatkan, Komisi XI saat ini tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menkum HAM Yasonna Laoly terkait RUU pengampunan pajak itu.
"Menurut saya kalau ini diteruskan pun akan cacat. Dari sisi prosedur saja sudah cacat," Fadli menanggapi.
Lantas apakah Fadli akan melaporkan Akom terkait pelanggaran tatib dalam pelaksanaan rapat pengganti Bamus soal RUU Tax Amnesty kemarin?
"Nanti akan saya kaji," jawab Fadli.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku undangan yang ia dapat soal rapat Bamus itu telat ia terima. Mantan Politisi PKS itu pun akhirnya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
"(Saya) diundang, tapi kebetulan undangannya itu agak telat. Karena itu saya tidak bisa hadir karena saya di luar kota. Karena saya tidak di kantor, saya tidak lihat betuk fisik dari pada surat tersebut," aku Fahri, Selasa (12/4). (ear/tor)











































