Berkas Farid Faqih Dilimpahkan ke Kejati NAD Besok

Berkas Farid Faqih Dilimpahkan ke Kejati NAD Besok

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 15:54 WIB
Banda Aceh - Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan melimpahkan berkas perkara Koordinator GOWA Farid Faqih ke Kejati, Kamis (17/3/2005) besok. Selain itu, Polda NAD juga akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Menurut Humas Kejati NAD Abdul Hadi kepada detikcom, Rabu (16/3/2005), penyerahan dilakukan pukul 09.30 Wib. Nantinya persidangan Farid akan digelar di Pengadilan Negeri Janto, Aceh Besar karena locus delicti-nya berada di wilayah itu. Kasus Farid ditangani 4 orang jaksa yang terdiri dari 2 jaksa Kejati NAD dan 2 jaksa Kejari Janto. Dua orang jaksa dari Kejati NAD adalah Nul Albar dan Sofyan. Sedangkan 2 jaksa lainnya dari Kejari Janto adalah Ali Akbar dan Nurul Fitri. Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Farid, Rufriadi mengungkapkan kliennya menjadi tersangka dengan tuduhan pengambilan barang yang bukan miliknya. Kemungkinan Farid akan dijerat dengan pasal 385 KUHP.Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dan pemindahan pengadilan ke Medan atau Jakarta. Alasannya letak PN Janto cukup jauh dari Banda Aceh. Namun hingga kini belum ada jawaban. "Kita harap persidangan nanti bisa membongkar apa yang terjadi di balik penganiayaan tersebut," harapnya. (rif/)


Berita Terkait