Persidangan dengan majelis hakim ketua Lucy Ernawati, anggota Irfanul Hakim dan Teguh Arifino, JPU Eddy A Azis mengatakan, kasus Tobe ini adalah tindak-lanjut dari kasus Uzoma Elele Alpha yang sudah divonis hukuman seumur hidup di PN Depok tentang kepemilikan narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi, terdakwa Tobe Chukwu Ephriam Ilhemko alias Bintang dituntut hukuman mati," ujar JPU Eddy A. Azis dalam persidangan di PN Depok, Selasa (12/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan terungkap Tobe mengendalikan Uzoma dengan dengan ponselnya dari Lapas Cipinang untuk mengelola sabu di kamar 1727 Margonda Residen II untuk disalurkan kepada pemesan. Dari 7 kg sabu, 3 kg sudah disalurkan ke pihak lain.
Nah, ketika Uzoma tertangkap Timpora Kantor Imigrasi Depok, 16 Desember 2014 Lalu. Ditemukan 4 kg sisa sebagai barang bukti di persidangan. Uzoma juga memiliki 300 gram ganja konsumsi pribadi.
Hal yang memberatkan terdakwa Tobe dituntut hukuman mati adalah pertimbangan yang memberatkan yaitu, pertama, sudan pernah dan sedang menjalani hukumam untuk kasus yang sama yakni narkotika, kedua, barang bukti cukup banyak.
Ketiga, termasuk jaringan narkotika internasional, dan keempat, dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan, kelima, perbuatan terdakwa merusak generasi dan ketahanan bangsa Indonesia.
Terdakwa Tobe di PN Depok sempat memprotes pada JPU tentang tuntutan ini. Dalam persidangan Tobe didampingi peterjemah bahasa Inggris, Kusheryati dari sebuah kursus bahasa di Depok disediakan JPU.
Tobe dituntut hukumana mati dengan pasal berlapis UU nomor 35 tahum 2009Β tentang Narkotika, pasal 114Β ayat 2 junto pasal 132,ayat 1 tentang jual-beli narkotikan dan mufakay jahat narkotika.
Kemudian pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 menyimpan narkotika, serta pasal 133 tentang transaksi narkotika dengan saldo rekening Rp700 juta dari perdagangan nerkotika.
Usai sidang hari ini, Selasa (12/4), mejelis hakim memutuskan sidang lanjutan mendengarkan pledoi terdakwa seminggu kemudian tangga 19 April 2016.
"Sidang dilanjutkan seminggu kemudian untuk mendengar pembelaan terdakwa," kata Lucy Ernawaty sambil mengetuk palu sidang dan ditutup.
Usai sidang petugas jaksa dan polisi menggiring Tobe kembali ke tempat penitipan selama persidangan di Lapas Cibinong, Bogor, Jabar. (asp/asp)










































