Jual Jam Rolex Seharga Rp 120 Juta di Online Shop, Dokter Ditipu Pembeli

Jual Jam Rolex Seharga Rp 120 Juta di Online Shop, Dokter Ditipu Pembeli

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 17:32 WIB
Pelaku Penipuan Online Shop (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Jual beli secara online ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya, pembeli tidak perlu repot-repot pergi ke mal untuk berbelanja, namun negatifnya, masih ada oknum yang memanfaatkan situs ol shop untuk melakukan penipuan baik itu pembeli mau pun penjualnya.

Seperti yang terjadi dengan seorang dokter di Jakarta. Dia menjual jam tangan rolex seharga Rp 120 juta, namun ditipu oleh pembelinya. Pelakunya, Robby Tanuwijaya (38) telah ditangkap polisi.

"Pelaku melakukan penipuan, membeli jam seharga Rp 120 juta yang dijual korban di online shop dibayar pakai m-Banking palsu," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku, Robby Tanuwijaya (37) ditangkap tim Unit II Subdit Jatanras di bawah pimpinan Kompol Ari Cahya Nugraha, di Perum Danau Indah 15, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pukhl 12.40 WIB siang tadi.

Sementara itu, Kompol Ari mengatakan, pelaku mengincar barang-barang mewah yang dijual di online shop. Kebetulan, korban yang berprofesi sebagai seorang dokter itu membuka lapak di sebuah situs jual beli online.

"Korban memasang iklan menjual jam tangan Rolex asli seharga Rp 120 juta di online shop (ol shop)," ujar Ari.

Pelaku kemudian menghubungi nomor telepon korban yang tertera di situs jual beli online tersebut. Karena pelaku saat itu menyatakan keseriusannya dan ingin melihat barangnya, korban kemudian bertemu dengan pelaku di sebuah mal di kawasan Cilandak, Jaksel pada Januari 2016 lalu.

"Setelah berbincang, pelaku kemudian menyatakan akan membeli jam tangan tersebut namun pembayaran tidak secara tunai melainkan transfer via m-banking," cetusnya.

Di hadapan korban, pelaku kemudian berpura-pura menunjukkan bukti transfer via m-banking. Korban yang percaya dengan penampilan pelaku pun, mempercayainya begitu saja.

"Tetapi setelah dicek, uang tersebut tidak pernah masuk. Korban sempat mengecek keesokannya dan uang tersebut benar-benar tidak sampai, sehingga akhirnya korban menyadari telah ditipu pelaku apalagi nomor telepon pelaku tidak pernah aktif lagi," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah 3 bulan penyelidikan, pelaku akhirnya berhansil dibekuk.

Dari pelaku, polisi menyita 1 buah jam tangan Rolex bersertifikat seharga Rp 120 juta, 1 buah dompet Luis Vuiton, 1 buah handphone Samsung S6, 1 buah handphone iPhone 6, 1 buah handphone Sony, 1 buah iPad, 1 buah iPhone 4, 2 buah BlacBerry Porsche, berbagai macam batu dan lainnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads