"Setiap anggota? Yang benar saja. Dia mungkin harus buktikan ucapannya," ungkap Fadli di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Namun, jika ternyata apa yang diungkap Damayanti adalah benar, Fadli meminta agar hukum ditegakkan. Sebab tentu saja hal tersebut melanggar peraturan dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, dia kan menyatakan, ya dia tunjukkan siapa orangnya, bagaimana caranya. Saya nggak tahu juga," kata Waketum Partai Gerindra itu.
Disebutkan Fadli, bahwa pimpinan DPR sendiri sudah kerap kali mengimbau agar anggota DPR tidak terjebak pada sistem deal-dealan proyek. Namun diakuinya, pimpinan DPR tidak mampu memantau satu per satu dari 500-an lebih anggota dewan.
"Tapi kan kadang-kadang sulit yah untuk mencegah kalau ada individu-individu. Tapi kalau secara sistemik saya kira tidak ada. Nggak mungkin dilakukan kalau tidak ada kerjasama dengan pihak eksekutif," ujar Fadli.
Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti mengakui menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.
"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.
"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (ear/tor)











































