"Kalau hakim itu kan profesional, apalagi ini menyangkut perkara publik figur," kata juru bicara MA hakim agung (MA) hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/4/2016).
Secara teknis, MA tidak turut campur dengan putusan yang dibuat oleh PN Surabaya itu. Sebab setiap hakim memiliki independensi masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kajati Jatim Maruli Hutagalung menduga kemenangan La Nyalla dalam perkara praperadilan itu karena ada kekuatan lain di luar putusan hakim. (asp/ndr)











































