"Sudah (diantar ke KPK), diantar jaksa," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya, Fahri seharusnya ikut diciduk KPK saat melakukan operasi tangkap tangan pada Senin kemarin. Namun kemudian pimpinan KPK menyebut pihak kejaksaan sendiri yang akan mengantarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa di Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni; dan Lenih Marliani, telah ditahan. Ojang ditahan di Rutan Polres Jaktim, Devyanti ditahan di Rutan KPK, dan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dhn/rvk)