Beri Suap dan Dapat Gratifikasi, Bupati Ojang: Nanti Saja di Penyidikan

Beri Suap dan Dapat Gratifikasi, Bupati Ojang: Nanti Saja di Penyidikan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 16:59 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Bupati Subang Ojang Sohandi disangka memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.

Ojang enggan mengungkapkan dari mana duit gratifikasi itu diterimanya. Dia mengatakan semuanya akan diungkap dalam proses penyidikan di KPK. "Nanti saja, nanti saja," ucap Ojang di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

"Nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) saya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap, KPK menemukan duit Rp 385 juta di mobil Ojang. Duit itu disebut merupakan hasil gratifikasi. Atas sangkaan tersebut, Odang diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sementara itu, terkait dengan kasus suap terkait pengamanan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Duit sejumlah Rp 528 juta diamankan KPK dari tangan jaksa Devyanti Roechaini yang merupakan duit dari Ojang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads