"Sudah diputus, saya tunggu sikap kejatinya," kata Jampidsus Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa, (12/4/2016).
Terkait putusan praperadilan, Arminsyah menyerahkan keputusan kepada Kejati Jatim. Keputusan itu masih akan dikaji lagi dengan opsi misalnya melakukan upaya hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan kalau Kejati Jatim akan menerbitkan sprindik baru dan menetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka karena statusnya sebagai tersangka sudah gugur.
"Iya kita akan tetapkan lagi nantinya, kita tunggu saja. Saya ingin perkara ini maju ke pengadilan tipikor, bukan praperadilan. Kalau ke praperadilan kan belum masuk ke pokok perkara. Saya ingin ini diperiksa oleh pengadilan tipikor. Kalau praperadilan hakimnya cuma satu susah kan," ujar Maruli.
Maruli mengatakan, sejak awal persidangan melihat beberapa kejanggalan misalnya saat mengajukan saksi fakta penyidik yang kemudian ditolak hakim. Namun, pada kasus praperadilan di kasus Lumajang, PT Garam, Kejati Jatim bisa mengajukan saksi fakta.
"Ya kan dengan adanya saksi fakta itu penyidik bisa menjelaskan kepada hakim. Alat bukti yang kita ajukan surat, hasil keterangan ahli, tapi emmag dari awal kita lihat sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujarnya. (rvk/rvk)











































