Maruli saat dihubungi wartawan juga mengungkapkan, Selasa (12/4/2016) bahwa hakim tunggal praperadilan dinilai berat ke La Nyalla.
"Dari awal kita sudah melihat waktu mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim, padahal praperadilan sebelumnya yang kasus Lumajang, PT Garam, kita boleh mengajukan saksi fakta. Tapi kemarin ditolak. Yang bisa menjelaskan alat bukti kan penyidik, lah kenapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring kok," jelas Maruli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang dari awal kita lihat sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," jelas dia. (dra/dra)










































