Kajati Jatim Kritik Putusan Hakim Dalam Praperadilan La Nyalla

Kajati Jatim Kritik Putusan Hakim Dalam Praperadilan La Nyalla

Yulida Medistiara, - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 16:02 WIB
Kajati Jatim Kritik Putusan Hakim Dalam Praperadilan La Nyalla
Foto: Rois Jajeli/sidang praperadilan La Nyalla
Jakarta - Kajati Jatim Maruli Hutagalung bertekad membawa La Nyalla Mattalitti ke Pengadilan Tipikor. Dia akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Maruli saat dihubungi wartawan juga mengungkapkan, Selasa (12/4/2016) bahwa hakim tunggal praperadilan dinilai berat ke La Nyalla.

"Dari awal kita sudah melihat waktu mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim, padahal praperadilan sebelumnya yang kasus Lumajang, PT Garam, kita boleh mengajukan saksi fakta. Tapi kemarin ditolak. Yang bisa menjelaskan alat bukti kan penyidik, lah kenapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring kok," jelas Maruli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan,Β  adanya saksi fakta itu penyidik bisa menjelaskan kepada hakim. Alat bukti yang diajukan surat dan hasil keterangan ahli.

"Tapi memang dari awal kita lihat sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," jelas dia. (dra/dra)


Berita Terkait